Minggu, 04 Desember 2016

Analisis Probabilitas Outage pada Komunikasi Full Duplex Nirkabel

Kebutuhan untuk komunikasi dengan kecepatan pengiriman data yang tinggi  saat ini sangat dicari khususnya pengguna jaringan seluler/nirkabel (lihat gambar 1). Penelitian dan pengembangan di komunikasi nirkabel pun terus berkembang untuk mendapatkan kebutuhan yang diinginkan. Berbagai macam teknik seperti OFDM, relay network dan berbagai macam teknik lain digunakan untuk dapat meningkatkan transfer rate dan mendapatkan efisiensi spektral yang tinggi.
Perkembangan Kecepatan Transfer Rate Sistem Seluler [1]

Full-duplex ialah jenis komunikasi dua arah, dimana masing-masing user dapat melakukan pengiriman ataupun penerimaan informasi pada saat yang bersamaan. Jadi tergantung apakah lawan bicara sedang melakukan pengiriman informasi ataupun tidak. Hal ini dimungkinkan karena masing-masing user menggunakan kanal (frekuensi) yang berbeda-beda untuk melakukan mengiriman informasi (uplink) ataupun untuk menerima informasi (downlink). Frekuensi uplink antara satu user dengan user lainnya juga berbeda, demikian juga dengan frekuensi downlinknya, sehingga memungkinkan seorang user pada saat yang bersamaan untuk mengirimkan dan menerima informasi dari lawan bicaranya. Contoh dari komunikasi full-duplex ini ialah telepon. Selain menggunakan kanal frekuensi yang berbeda, full-duplex juga memungkinkan untuk menggunakan pita frekuensi yang sama dengan waktu uplink dan downlink yang sama, namun hal ini mengakibatkan timbulnya self-interference. Self-interference pada skripsi ini, diasumsikan ditekan dengan menggunakan active dan passive cancellation, dimana active cancellation merupakan metode penekanan dari daya sinyal self-interference dengan menggunakan teknik analog dan digital signal cancellation, sedangkan passive cancellation merupakan teknik penekanan dari daya sinyal self-interference dengan menggunakan pemisahan antena (antenna separation).

Teknologi full-duplex dan MIMO (Multiple Input Multiple Output) merupakan teknologi yang saat ini sedang berkembang karena mampu untuk meningkatkan transfer rate dan mendapatkan efisiensi spektral yang tinggi. Teknologi full-duplex memungkinkan untuk menggunakan pita frekuensi yang sama untuk melakukan pengiriman sinyal informasi dan penerimaan sinyal informasi dalam waktu yang bersamaan, namun mode ini memiliki permasalahan yaitu, adanya self-interference antara antena pengirim dan penerima, yang mengakibatkan sinyal yang diterima pada penerima tidak hanya sinyal informasi dari sumber namunnya juga sinyal penggangu yang berasal dari antena pengirim (self-interference).  Pada tugas akhir ini, saya menganalisa probabilitas outage dari teknologi full-duplex dengan menggunkan sistem MIMO (2x2) dengan memperhatikan faktor dari self-interference. Faktor self-interference pada tugas akhir ini diasumsikan telah ditekan dengan menggunakan active dan passive cancellation, namun setelah melalui proses cancellation ini, masih tetap ada suatu interferensi yaitu, residual interference yang nantinya akan dinyatakan didalam persamaan closed-form dari probabilitas outage. Diasumsikan kanal yang dilalui sinyal antar 2 node merupakan kanal Rayleigh dan kanal yang dilalui sinyal interferensi merupakan kanal Rician. Selanjutnya, akan diperhatikan nilai dari probabilitas outage akibat dampak dari perubahan faktor K,  adalah SINR (Signal to Interference plus Noise Ratio), threshold rate (R) dan jumlah antena (N) serta menganalisa hasil dari simulasi. Pada hasil simulasi didapatkan bahwa Probabilitas outage meningkat jika nilai K meningkat, dikarenakan besar dari komponen LOS dari sinyal self-interference sama dengan besar dari nilai K yang akan mempengaruhi nilai dari probabilitas outage, dimana nilai K merupakan perbandingan komponen LOS dan NLOS dari sinyal self-interference Probabilitas outage menurun jika nilai SINR meningkat, disebabkan nilai daya sinyal informasi yang diinginkan akan melebihi nilai dari daya sinyal self-interference dengan mempertimbangkan adanya proses active cancellation dan passive cancellation. Probabilitas outage meningkat jika nilai R meningkat, dikarenakan daya sinyal self-interference melebihi daya sinyal informasi. Probabilitas outage menurun jika nilai N meningkat, sebab kapasitas kanal juga akan bertambah saat jumlah antena ditambah dimana akan menghasilkan kapasitas kanal yang besar untuk mendukung kecepatan pengiriman data yang tinggi dan juga dengan menggunakan MIMO error dalam proses transmisi dapat dikurangi karena MIMO memanfaatkan teknik diversity.

Kamis, 04 Agustus 2016

Kuliah Kapita Selekta bersama Bapak Ir. Bastian Sembiring, M.Sc.

Bapak Bastian adalah Vice President (VP) PT. Telkom. Pada kesempatan ini Beliau berbagi tentang ilmu yang dimiliknya dengan tema: Indonesia sebagai Hub Telekomunikasi Regional. Perkuliahan dimulai pukul 17.30-21.00 di Gedung Manajemen Teknologi, Fakultas Teknik Kampus UI Salemba.
Sesi Kuliah oleh Bapak Bastian

Penyerahan sertifikat

Sesi foto bersama

Rabu, 03 Agustus 2016

Penjelasan Tentang Tax Amnesty di Indonesia

Di depan 10.000 peserta sosialisasi tax amnesty yang hadir, Sri Mulyani mengingatkan masyarakat yang selama ini menyimpan uangnya di luar negeri, dan menghindari pajak.

"Saya ingin sampaikan, kalau selama ini Bapak Ibu merasa nyaman menyembunyikan duit di bawah bantal atau pun di luar negeri untuk menghindari pajak. Bapak-Ibu perlu diketahui dunia hari ini, semua menteri keuangan di seluruh dunia sedang mencari pajak. Dicari di Amerika dia lari ke Inggris, dicari ke Inggris dia lari ke Italia, dicari ke Italia dia lari terus," papar Sri Mulyani dalam acara sosialisasi yang dilakukan di JIExpo, Kemayoran, Jakarta, Senin (1/8/2016).

Mantan Direktur Bank Dunia ini menyatakan, pengusaha saat ini sudah sangat ahli menghindari pajak. Namun para menteri keuangan sekarang juga sudah ahli.

"Para menteri keuangan seluruh dunia sudah berkomitmen untuk melakukan pertukaran data pajak secara otomatis. Bapak atau Ibu yang menghindari pajak ke mana pun di seluruh dunia akan saling lapor, sehingga tidak ada tempat untuk bersembunyi," kata Sri Mulyani.

"Sekarang dunia berkomitmen, Bapak Ibu yang tenang duitnya ada entah di mana, hati-hati kami sudah menerapkanautomatic exchange," imbuhnya.

Memang mulai 2018 nanti akan ada pertukaran data otomatis di dunia demi kepentingan pajak. Jadi tidak ada lagi yang bisa diam-diam menyimpan dananya di luar negeri tanpa terlacak.

Karena itu, ujar Sri Mulyani, dia menyarankan agar masyarakat yang belum menyampaikan seluruh hartanya dengan benar di surat pemberitahuan (SPT) untuk ikut tax amnesty. Alasannya, tarif tebusannya murah.

"Manfaatkan sekarang, karena rate-nya (tebusan) sangat kecil. Sampai akhir September adalah rate paling rendah hanya 2 persen," ungkapnya.

Tgl 1 july - 30 sept adalah tahap 1 dgn tebusan hanya 2 persen dari jumlah kekayaan

Tgl 1 oct - 31 dec adalah tahap 2 dgn tebusan hanya 3 persen dari jumlah kekayaan

Tgl 1 jan - 30 maret adalah tahap 3 dgn tebusan hanya 5 persen dari jumlah kekayaan

Jika kita ga melakukan tax amensty kali ini maka semua data perbankan kita akan lgs bisa dilacak mulai tahun 2018 bahkan diluar negeri sekalipun. Dan akan dikenakan pajak yg sangat tinggi kepada penggelapan wajib pajak

Sepintas tentang tax amnesty

Untuk tax amnesty :
1. Asuransi = hanya dilaporkan yang ada unitlink saja, akumulasi premi s/d desember 2015

2. Mobil = harga mobil bekas per 31/12/15

3. Rumah = harga Dalam NJOP 2015 + BPHTB 5% x njop dan harus dbaliknama max 31 desember 2017 jika tidak maka akan dikenakan PPh biasa

4. Hutang = max 50% harta bersih u org pribadi, max 75% u/ badan hukum

5. Saham = nilai per 31/12/15

6. Emas = jika lantakan maka mengikuti harga antam per 31/12/15, jika berbentuk perhiasan, mengikuti harga kewajaran.. Misalnya perhiasan emas kadar 80% per gram 400rb x 10kg

* jika ikut tax amnesty, seluruh penghasilan , PPn, mutasi rekening di bawah 31 desember 2015 akan diputihkan/ tidak diperiksa pajak

* harta yg tidak diikutkan tax amnesty, dikemudian hari akan dikenakan PPh + denda 200% jadi max sekitar 60% dari nilai harta

* wajib pajak yg menjual rumah/ tanah lebih dari 1x / tahun dan nilai di atas 4,8M akan dikenakan PPN

* untuk tax amnesty akan dilihat 3 tahun mendatang (2017-2019) apakah harta yg dilaporkan dalam TA , sesuai tidak? Jika tidak sesuai (markup) maka TA akan dibatalkan dan pajak yg disetor tidak dapat ditarik kembali / dikompesasikan di pajak tahun2 berikut
😁😬😊☺
Semoga INFO Penting ini dpt bermanfaat bg kita.πŸ™

SIAPA YG HRS IKUT AMNESTI?

Seluruh warga negara Indonesia (baik yg tlh memiliki NPWP maupun yg belum) yg memiliki harta berupa apapun (tanah, rumah, investasi, deposito, bisnis, uang kas, emas, perhiasan, barang seni dll yg memiliki nilai uang) yg belum pernah dilaporkan ke pajak (SPT/ Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan). Harta tsb baik yg berada di Indonesia atau di luar negeri.

SIAPA YG TDK IKUT TAX AMNESTI ?..

Org yg tdk memiliki harta sama sekali/ org yg tlh melaporkan seluruh harta yg tlh dia miliki.

KENAPA HRS IKUT TAX AMNESTI ?

Jk ikut program amnesti mkseluruh kewajiban perpajakan (termasuk sangsi pidana jika ada) sampai dengan 31 Desember 2015 dianggap tlh selesai, tdk akan di otak-atik/ di audit lg (direset menjadi 0).

BAGAIMANA JK TDK IKUT PROGRAM TAX AMNESTI ?..

Ditjen Pajak akan intensif melakukan pemeriksaan (termasuk dgn kecanggihan tehnologi & satelit) dibantu oleh lembaga yg lain (termasuk polisi & intelijen) utk mengecek seluruh harta dimanapun di RI yg dimiliki oleh seluruh warga negara yg belum pernah dilaporkan termasuk seluruh kewajiban perpajakan dari thn 1985 s/d 31 Desember 2015, jk ditemukan mk akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) + denda 200% + jk ada sangsi pidana.

APA CONTOH PERHITUNGAN/ RISIKO JK TDK IKUT TAX AMNESTI?

Si A memiliki aset rmh yg dibeli sebelum 31 Des 2015 (mungkin thn 2010/ 1995 dll) yg blm pernah dilaporkan di dlm SPT (terlepas dia punya NPWP/tdk)senilai Rp 1m.

Jk dia ikut program tax amnesti mk dia mendaftar ke pajak & jk masih periode 1 (sampai 30 Sept 2016) membayar tebusan 2% dari harta bersih (Rp 1 milyar anggap tlh tdk ada hutang lagi, jk ada boleh dikurangi dulu dg hutang) mk yg hfs disetor adalah 2% x Rp 1 milyar = Rp 20 juta (bahkan bg UMKM murni malah hanya kewajiban bayarnya hanya 0,5%/ sebesar Rp 5 jt).

Jk dia tdk ikut program amnesti mk bgt ketahuan (kapanpun) sejak berakhirnya masa tax amnesti (31 Maret 2017) ditemukan dia punya rumah tsb (kapanpun ditemukan & kayaknya pasti akan ditemukanπŸ˜„) mk akan dikenakan kewajiban membayar PPh 25% x Rp 1 milyar = Rp 250jt ditambah denda 200% Rp 500jt menjadi total Rp 750 jt.!

Sekarang pilihannya tinggal ikut Tax amnesti saat ini & bayar Rp 20jt & seluruh kewajiban perpajakan apapun (termasuk pidana pajak) sampai 31 Des 2015 tlh dianggap 0,.../ nanti saat ditemukan hrs bayar Rp 750jt & kewajiban pajak apapun sejak 1985 s/d 2015 akan dpt diperiksa (pembukuan dianggap kadaluarsa jk diatas 5 thn tlh tdk berlaku lg dgn adanya tax Amnesti yg dpt mengambil data sejak thn 1985)

Siap2 laporkanlah semua kekayaan kita.😁

Selamat pagi Bpk/ ibu semua, mungkin info berikut bermanfaat :

Link lengkap Peraturan Pengampunan Pajak (Tax Amnesty/ TA)

Undang-2 Pengampunan Pajak
http://ortax.org/files/download/uu_tax_amnesty.pdf

Penjelasan Undang-2 Pengampunan Pajak
http://ortax.org/files/download/penjelasan_uu_tax_amnesty.pdf

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016
http://ortax.org/files/download/118_PMK_2016Per.pdf

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.08/2016
http://ortax.org/files/download/119_PMK_08_2016Per.pdf

Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER - 07/PJ/2016
http://ortax.org/files/download/PER07PJ2016.pdf

Surat Edaran Nomor SE-30/PJ/2016
http://ortax.org/files/download/SE_30_PJ_2016.pdf

Selasa, 05 Januari 2016

Koleksi Gamis Katun Jepang Keeray


Instagram

Instagram